Ratusan Penumpang dari Sumatera Lolos Menyeberang via Kapal
Editor: Makmun Hidayat
LAMPUNG — Ratusan penumpang dominan pekerja asal Sumatera yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akhirnya bisa menyeberang via kapal. Sebelumnya ratusan calon penumpang keberatan usai adanya tarif rapid test Coronavirus Disease (Covid-19) sebesar Rp250.000 hingga Rp300.000 per orang. Surat negatif Covid-19 tersebut jadi syarat mutlak bisa membeli tiket kapal untuk menyeberang.
Suratman, pekerja asal Kabupaten Merangin, Jambi menyebut sudah menunggu selama 6 hari. Sejak Senin (11/5/2020) ia menyebut telah tiba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel) bersama 32 orang pekerja yang di PHK. Beruntung tarif sebesar Rp300.000 per orang yang masih dikenakan hingga Jumat (15/2/2020) ditiadakan. Namun peniadaan tarif bersamaan dengan ketiadaan alat rapid test.
Ratusan calon penumpang sempat disarankan untuk melakukan rapid test di klinik swasta dan rumah sakit secara mandiri. Namun rapid test mandiri pada klinik swasta dikenakan tarif Rp300.000 bahkan lebih. Sempat bertahan di Pelabuhan Bakauheni dengan perbekalan uang menipis akhirnya rapid test gratis tersedia. Rapid test menjadi syarat mendapatkan surat keterangan sehat sebelum menyeberang.
“Perjuangan kami selama berhari hari untuk bisa menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni ke Merak memakai kapal terwujud, sebab kemarin kami harus merogoh kocek hingga Rp300ribu, uang sudah menipis jika dipakai untuk membayar biaya rapid test namun hari ini tidak ada pungutan atau gratis,” terang Suratman saat ditemui Cendana News di Pelabuhan Bakauheni, Minggu (17/5/2020).