Ratusan Penumpang Terlantar di Pelabuhan Bakauheni
Editor: Mahadeva
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Solikin menyebut, kebijakan tersebut menjadi bagian dari penerapan Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 25/2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.
Aturan tersebut menyebut, kapal angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni saat ini dilarang mengangkut penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan angkutan orang, pribadi maupun umum. “Semua langkah tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Pantauan Cendana News Kamis (30/4/2020) malam, ratusan penumpang yang terlantar memilih tidur di lokasi. Sejumlah kendaraan yang mengangkut penumpang tertahan di SPBU Bakauheni. Layanan pembelian tiket hanya dilayani bagi kendaraan angkutan barang dan yang diprioritaskan. Sejumlah angkutan barang memilih datang lebih cepat, sebelum terkena kenaikan tarif pada Jumat (1/5/2020) pukul 00.00.