RUU Ciptaker, Sementara Gunakan Judul Usulan Pemerintah

JAKARTA — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, Supratman Andi Agtas, mengatakan Panja akan tetap menggunakan judul RUU tersebut sesuai dengan usulan pemerintah, yaitu Cipta Kerja.

“Sementara menggunakan judul RUU dari pemerintah. Nanti ketika pembahasan tidak sesuai dengan judul, bisa disesuaikan,” kata Supratman dalam Rapat Panja RUU Ciptaker secara virtual dan fisik di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Hal itu dikatakannya terkait dengan usulan perubahan judul RUU Ciptaker dari lima fraksi, lalu dibahas bersama. Menurut dia, kalau nanti isi RUU berubah, judul bisa ditinjau ulang bersama pemerintah.

Ia menyebutkan dari lima fraksi yang mengusulkan perubahan judul RUU, saat ini hanya tersisa dua fraksi yang tetap menginginkan perubahan tersebut, yaitu Fraksi PKS dan Fraksi PDI Perjuangan.

“Ada dua judul yang tersisa dari Fraksi PKS dan Fraksi PDIP. Sementara ini pakai judul pemerintah,” ujarnya.

Dalam usulannya, F-PDIP mengusulkan perubahan judul RUU Ciptaker menjadi RUU Penguatan UMKM, Koperasi, Industri Nasional, dan Cipta Kerja. Sementara itu, FPKS mengusulkan perubahan judul menjadi RUU Penyediaan Lapangan Kerja.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa judul RUU Ciptaker tersebut mencerminkan tujuan utama RUU, yaitu menciptakan dan memperluas lapangan kerja.

Menurut dia, menciptakan dan memperluas lapangan kerja membutuhkan upaya dari beberapa aspek, seperti kemudahan dan perlindungan UMKM, penciptaan ekosistem investasi, pemberian kemudahan berusaha, serta aspek ketenagakerjaan dan investasi.

Lihat juga...