Sejumlah Kapal Terpaksa Labuh Jangkar Akibat Minim Muatan

Editor: Koko Triarko

Proses melabuhjangkarkan sejumlah kapal bukan tanpa kosekuensi. Bagi sejumlah perusahaan pelayaran atau operator pemilik armada lebih dari tiga, anchor tidak menjadi beban. Sebab, masih ada unit kapal lain beroperasi untuk subsidi silang biaya produksi. Bagi operator dengan armada maksimal dua unit, masa anchor akan menjadikan beban operasional tinggi. Sebab, pemasukan dari muatan kapal akan minim.

Sejumlah operator kapal selama masa pandemi Covid-19 hanya mengandalkan truk logistik. Sebab, kendaraan penumpang, bus, travel sementara tidak boleh menyeberang tanpa ada izin khusus. Sejumlah izin di antaranya surat sehat bebas Covid-19, surat jalan gugus tugas, surat izin keluar masuk (SIKM) bagi yang ke wilayah Jakarta. Sejumlah bus tanpa stiker khusus dari Kemenhub juga dilarang menyeberang.

“Selama sepekan sejak Idulfitri, bahkan hanya ada 9 bus menyeberang, itu pun dengan stiker khusus,” terang Warsa.

Sesuai data angkutan lebaran 2020, hingga Minggu (31/5/2020) siang, sebanyak 2.323 unit kendaraan menyeberang. Jumlah angkutan harian tersebut terdiri dari 53 unit sepeda motor, 818 unit kendaraan roda empat, 5 unit bus, 1.447 unit truk dan 2.270 unit kendaraan roda empat lebih.

Sementara penumpang tercatat 3.497 orang, terdiri dari 62 orang pejalan kaki dan 3.435 orang di atas kendaraan.

Proses labuh jangkar kapal, menurut Warsa masih akan berlangsung hingga batas waktu yang belum ditetapkan. Meski semula masa pembatasan angkutan akan berlaku hingga akhir Mei, namun belum ada keputusan baru. Meski ada keputusan baru terkait kelonggaran angkutan, ia memastikan protokol kesehatan dan sejumlah syarat tetap diperlukan.

Lihat juga...