Selewengkan Anggaran Bencana Covid-19 Diancam Hukuman Mati
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
PURWOKERTO — Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak coba-coba menyalahgunakan anggaran bencana Covid-19. Mulai dari anggaran penanganan hingga bantuan sosial (bansos), sebab dipastikan akan terancam sanksi pidana hingga hukuman mati.
“Jangan coba-coba berani korupsi anggaran bencana Covid-19, jelas diberlakukan sanksi pidana bagi yang melakukan korupsi dalam situasi darurat kesehatan masyarakat seperti sekarang ini, hingga ancaman hukuman mati,” tegas Kapolresta, Selasa (5/5/2020).
Ancaman hukuman tersebut sesuai dengan pasal 2 ayat 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Jika ada masyarakat atau siapapun yang menemukan adanya indikasi penyelewengan anggaran bencana Covid-19, diminta untuk segera melaporkan ke Polresta Banyumas,” terangnya.
Terkait banyaknya bantuan sosial yang salah sasaran di wilayah Kabupaten Banyumas, Kapolresta mengatakan, hal tersebut belum termasuk indikasi penyelewengan. Sebab data penerima bantuan dari pusat dan jika salah sasaran masih bisa diperbaiki.
Bantuan tidak tepat sasaran, lanjutnya, bisa dikategorikan indikasi penyelewengan jika ada pengalihan penerima. Misalnya, harusnya bantuan diterima oleh A, namun kemudian tanpa ada kesepakatan dialihkan kepada si B. Atau bisa juga anggaran yang seharusnya diberikan, namun tidak diberikan.
Kapolresta mencontohkan, rencana bupati Banyumas yang hendak membagi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 sebesar Rp 600.000 per orang, dibagi dua menjadi Rp 300.000 per orang, bisa termasuk indikasi penyelewengan. Karenanya, ia bersama dengan pihak kejaksaan setempat sudah memberikan peringatan kepada bupati untuk tidak membagi bantuan tersebut.