Selewengkan Anggaran Bencana Covid-19 Diancam Hukuman Mati
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
“Boleh saja dana bantuan dibagi, namun dengan catatan ada perintah dari pusat dan dituangkan secara tertulis. Jika dasarnya hanya kesepakatan saja di tingkat bawah, maka bisa termasuk indikasi penyelewengan,” jelasnya.
Terpisah, Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan, anggaran BLT Covid-19 sebesar Rp 600.000 per bulan, yang semua direncanakan akan dipotong separuh untuk dialokasikan kepada penerima lainnya, dibatalkan. Menurut Bupati, pemotongan tersebut ada resiko hukumnya, sehingga ia memilih untuk membatalkan.
“Untuk bantuan BLT Covid-19 yang menerima ada 57.722 kepala keluarga (KK), sampai hari ini yang cair baru 7.081 KK melalui rekening tabungan. Sisanya menyusul segera dicairkan dan kita membatalkan rencana pembagian besaran bantuan tersebut, sehingga jumlah penerimanya tetap sebagainya dialokasikan oleh pemerintah pusat,” terangnya.