Tak Gunakan Masker, Terancam Karantina Semalam di Purbalingga

Editor: Makmun Hidayat

PURBALINGGA — Tak hanya pemudik dari daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang wajib menjalani karantina, namun bagi masyarakat Kabupaten Purbalingga yang tidak menggunakan masker saat bepergian keluar rumah, juga akan dikenakan karantina semalam.

Hukuman tersebut dinilai lebih memberikan efek jera kepada masyarakat, sehingga penggunaan masker di Kabupaten Purbalingga diharapkan lebih masif.

“Jadi tidak hanya pemudik yang wajib karantina, tetapi warga Purbalingga yang tidak pakai masker di luar rumah, juga akan dikarantina selama satu hari satu malam, karena masker merupakan hal yang wajib dan penting dalam kondisi pandemi,” kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, Rabu (20/5/2020).

Lebih lanjut Bupati menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan dua tempat karantina yaitu Gedung Korpri di Kecamatan Kalimanah dan Bumi Perkemahan Munjulluhur yang terletak di Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari. Bupati juga sudah mengintruksikan kepada para kades dan lurah untuk menyiapkan tempat karantina di desa masing- masing.

“Ruang karantina di desa atau kelurahan bisa memanfaatkan gedung pemerintah dan jika memang tidak ada yang bisa dipakai, maka bisa menggunakan bangunan sekolah, toh saat ini semua sekolah libur, yang penting setiap desa/kelurahan ada tempat karantina. Hal ini untuk memback-up, jika karantina di tingkat kabupaten penuh,” terangnya.

Dengan adanya kesiapan dua lokasi karantina serta karantina wilayah di desa/kelurahan, bupati memastikan tempat karantina bisa menampung para pemudik, termasuk juga menampung warga yang tidak menggunakan masker.

Lihat juga...