Toko Harus Miliki Surat Izin Edar Penjualan Daging

KUPANG – Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Manggarai Barat, drh. Theresia P Asmon, mengatakan toko swalayan di wilayah itu harus memiliki surat izin edar penjualan daging, dan bila dokumen tersebut belum ada harus segera perdagangan daging tersebut.

“Iya benar, tadi kita lakukan inspeksi mendadak ke sejumlah toko swalayan yang menjual daging, dan menemukan ada sekitar enam toko swalayan yang tak mempunyai izin melakukan penjualan daging,” kata drh. Theresia P Asmon, saat dihubungi dari Kupang.

Ia menjelaskan, bahwa sekitar empat toko swalayan yang menjual daging itu ketika ditanyai surat izin edar daging atau surat rekomendasi pemasukan daging, mereka mengaku tak memilikinya.

Theresia menjelaskan, bahwa pihaknya tidak menutup toko swalayan tersebut, tetapi hanya melarang agar tidak menjualan daging sebelum ada surat izin edar.

“Kita tak menutup tokonya, tetapi kita hanya larang agar sejumlah toko swalayan itu jangan lagi menjual daging, karena tak memiliki izin edar,” ujar dia.

Karena itu, tambah dia, jika sejumlah toko swalayan itu hendak menjual kembali daging, harus mengurus surat keterangan izin edar daging di Kantor DPKH  di kabupaten itu.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa inspeksi mendadak di sejumlah toko swalayan di kota itu dalam rangka menjaga kualitas komoditas peternakan, seperti daging dan telur. Di samping itu juga mengantisipasi daging tidak layak konsumsi.

“Inspeksi mendadak yang kita lakukan tadi juga untuk mencegah jangan sampai ada yang menjual daging dengan masa ketahanan yang sudah lewat batas waktu atau kedaluarsa,” tambah dia.

Ia menambahkan, ada juga toko swalayan yang tidak mempunyai izin edar penjualan telur. “Ya kita minta mereka juga untuk mengurus surat izin penjualan telur,” tambah dia. (Ant)

Lihat juga...