2.303 Pasangan di Aceh Menikah dalam Masa Pandemi COVID-19

BANDA ACEH — Sebanyak 2.303 calon pengantin di Provinsi Aceh telah melaksanakan akad nikah sepanjang masa pandemi COVID-19, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus yang bersumber dari Kota Wuhan tersebut.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariat Kanwil Kemenag Aceh Hamdan, Senin, mengatakan proses pernikahan itu berlangsung sepanjang April hingga Mei 2020.

“Iya, sepanjang pandemi (COVID-19, red) sekitar 2.000 lebih pasangan yang telah akad nikah,” kata Hamdan, di Banda Aceh.

Dia menjelaskan, di tengah masa darurat COVID-19, sekaligus kebijakan pembatasan larangan akad nikah di luar kantor urusan agama (KUA) dimulai sejak Apri hingga Mei, dan sepanjang itu juga tercatat 3.096 pasangan telah mendaftar nikah di KUA.

Menurut dia, pada April terdapat 2.164 pendaftaran nikah di Aceh, dan langsung melaksanakan akad nikah. Kemudian pada Mei, sebanyak 900 pasangan telah daftar nikah di KUA, namun hanya 139 calon pengantin yang melaksanakan akad pada bulan itu juga.

Kata Hamdan, meskipun di tengah wabah COVID-19 layanan nikah di KUA tetap berjalan. Hanya saja terdapat beberapa peraturan yang harus diikuti, seperti akad nikah harus di KUA, serta pelaksanaannya wajib mengikuti protokol kesehatan.

“Semua aturan yang diberlakukan di masa darurat COVID-19, seperti yang hadir ke pernikahan hanya 10 orang, wajib pakai masker dan lainnya, itu sudah berlangsung dengan sebaik mungkin,” kata Hamdan.

Lanjut dia, kini telah dibolehkan pelaksanaan akad nikah di masjid, dengan mengikuti protokol kesehatan seperti tamu yang hadir hanya 30 orang, memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19, serta waktu pertemuan seefisien mungkin.

Lihat juga...