41 Usaha Pariwisata di Kota Malang Terverifikasi Prokes Covid-19

Editor: Makmun Hidayat

MALANG — Sebanyak 41 usaha pariwisata telah terverifikasi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Malang Nomor 19 Tahun 2020, oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar).

Protokol kesehatan saat ini menjadi sebuah standar baru sebagai landasan industri pariwisata selama menjalankan bisnisnya di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Disporapar, Ida Ayu Made Wahyuni, menyebutkan, dari beberapa kali sosialisasi Perwal Nomor 19 Tahun 2020, pihaknya telah memverifikasi sebanyak 41 usaha pariwisata terdiri dari 26 hotel, 10 resto, 2 cafe dan 4 destinasi yang sudah memenuhi protokol kesehatan Covid-19. Nantinya mereka akan diberikan stiker verifikasi sehingga akan meningkatkan partisipasi stakeholder dalam penerapan normal baru secara terintegrasi dan efektif.

“Jadi bagi para pelaku usaha pariwisata yang sudah siap dengan protokol kesehatannya bisa langsung menyampaikan kepada kami. Kemudian kami akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi apakah benar protokol kesehatannya sudah siap apa belum. Kalau belum, kita tidak bisa memberikan stiker verifikasi,” ujarnya usai acara penyerahan stiker verifikasi di salah satu hotel di Kota Malang, Senin (22/6/2020).

Kepala Disporapar, Ida Ayu Made Wahyuni, dalam acara penyerahan stiker verifikasi di Hotel Savana, Senin (22/6/2020). -Foto: Agus Nurchaliq

Menurutnya hal tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada para pelaku jasa usaha wisata untuk memulai kegiatannya dengan tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan. Memberikan keyakinan dan kepercayaan kepada masyarakat serta pelaku usaha jasa wisata, bahwa pemerintah hadir di saat terjadi pandemi Covid-19 dengan menyiapkan bidang kepariwisataan sesuai kondisi new normal.

Lihat juga...