48 Warga Banyumas Jalani Sidang Pelanggaran Masker
Editor: Koko Triarko
PURWOKERTO – Untuk ketiga kalinya, sidang tipiring pelanggaran tidak menggunakan masker digelar secara virtual. Kali ini, ada 48 orang yang menjalani sidang di dua tempat terpisah, yaitu 22 orang disidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dan 256 orang oleh PN Banyumas.
Sidang untuk wilayah PN Purwokerto dilakukan di kantor Kecamatan Karanglewas, diikuti oleh 22 terdakwa. Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal, Rahma Sari Nilam Panggabean, pelanggar masker ini didakwa telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.
Pada persidangan tersebut, hakim juga menghadirkan para saksi, baik dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun pihak kepolisian yang menjumpai para terdakwa tidak menggunakan masker.
Para saksi menyampaikan, bahwa para terdakwa terjaring operasi masker oleh Tim Gabungan Penegakan Perda di beberapa tempat, antara lain di Desa Karangnangka, Kecamatan Kedungbanteng, di Pasar Kober Kecamatan Purwokerto Barat, dan Desa Gununglurah, Kecamatan Cilongok pada Selasa 2 Juni dan Rabu 3 Juni, lalu.
“Para terdakwa terbukti melanggar aturan dengan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, dan menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa dengan denda Rp14.000, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidada kurungan selama 3 hari,” kata hakim Rahma, setelah mendengarkan keterangan para saksi dan terdakwa.