48 Warga Banyumas Jalani Sidang Pelanggaran Masker
Editor: Koko Triarko
Salah satu warga yang menjalani persidangan, Wawan, warga Kelurahan Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat, mengatakan, ia menerima putusan hakim dan siap untuk membayar denda sebesar Rp14.000.
Wawan mengaku sebenarnya pada saat terjaring razia masker, ia membawa masker, namun tidak memakainya. “Saya bawa masker, tetapi saya taruh disaku dan keburu terjaring petugas saat belum sempat memakainya,” tuturnya.
Namun, setelah mengikuti persidangan, Wawan mengaku baru sadar jika penggunaan masker saat pandemi Covid-19 ini sangat penting, dan Pemkab Banyumas benar-benar serius menegakkan aturan bagi pelanggar masker. Sehingga untuk selanjutnya, Wawan menyatakan akan selalu menggunakan masker jika bepergian keluar rumah.
“Sudah kapok, besok-besok pakai masker kalau keluar rumah dan tidak akan melanggar lagi,” katanya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Imam Pamungkas, menyatakan pihaknya akan terus melakukan operasi masker bersama tim gugus tugas. Penegakkan perda juga akan dilakukan bagi yang melanggar.