ASN di DKI Jakarta Bekerja Secara Sif
JAKARTA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat edaran mengenai model kerja sif, sejak Jumat (5/6/2020).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan sistem kerja dua sif mulai Senin (8/6/2020) lalu. Hal itu dilakukan dengan berlandaskan Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 38/SE/2020, tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. “Surat tersebut telah diterbitkan sejak Jumat (5/6/2020) lalu,” kata Chaidir, Sabtu (13/6/2020).
Surat itu ditujukan kepada kepala perangkat daerah atau unit kerja, agar mengatur jadwal kerja pegawai. Dengan pembagian jadwal sehari bekerja dari rumah, dan sehari bekerja di kantor. “PNS yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sekitar 50 persen dari jumlah pegawai,” tulis Sekretaris Daerah, Saefullah, di dalam Surat Edaran tersebut.
Bagi ASN yang bekerja di kantor, paling sedikit bekerja selama 7,5 jam sehari, dengan ketentuan presensi pada hari Senin sampai Kamis sif pertama bekerja dari pukul 07.00 WIB sampai 15.30 WIB. Dan sif kedua dari pukul 09.00 WIB sampai 17.30 WIB.
Untuk Jumat, sif pertama pukul 07.00 WIB sampai 16.00 WIB, dan sif kedua pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB. Aturan tersebut juga menjelaskan, pegawai yang bekerja dari rumah hanya berlaku bagi ASN yang memiliki kondisi kesehatan atau faktor komordibitas seperti pegawai hamil, memiliki riwayat penyakit seperti jantung, diabetes, asma dan penyakit berat lainnya.