ASN di DKI Jakarta Bekerja Secara Sif

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, saat memberikan pernyataan kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/2/2020) – foto Dok Ant

Kemudian untuk pegawai yang bekerja dari rumah sesuai peraturan, paling sedikit bekerja 7,5 jam per hari, dengan ketentuan presensi memakai foto yang menampilkan wajah dan badan saat memakai pakaian dinas lengkap, serta informasi tempat lokasi dan waktu sebenarnya. “Bukti presensi foto dilaporkan kepada atasan langsung masing-masing sebanyak dua kali sehari. Pada pagi pukul 07.30 WIB dan sore pukul 16.00 WIB,” tulis keterangan dalam surat tersebut.

Selanjutnya, ketentuan waktu bekerja dari rumah tidak berlaku bagi ASN yang bertugas melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, atau berhubungan dengan penanggulangan COVID-19.

Di antaranya Bapenda, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Gulkarmat, DPMPTSP, Disdukcapil, Satpol PP, Sekretariat Kota/Kabupaten serta Kecamatan dan Kelurahan. Sebelumnya, pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan pencegahan penyebaran virus korona di berbagai tempat, termasuk di tempat kerja. Hal itu menyusul kebijakan New Normal, yang mendorong masyarakat antusias untuk langsung beraktivitas.

Hal tersebut akhirnya menyebabkan penumpukan di berbagai moda transportasi tidak terhindarkan. Sehingga, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo memastikan, pihaknya akan mengeluarkan sebuah peraturan. “Akan keluar Surat Edaran Menpan RB soal sif kerja PNS,” kata Tjahjo. (Ant)

Lihat juga...