Bayi Lahir dari Ibu Positif Covid-19 Harus Dirawat Terpisah

Editor: Makmun Hidayat

PURWOKERTO — Bayi yang lahir dari ibu terkonfirmasi positif Covid-19, harus dirawat terpisah dari ibunya. Hal tersebut untuk menghindari adanya penularan dari ibu ke bayi, sebab bayi yang baru lahir belum memiliki imunitas tubuh yang memadai.

Ketua Prodi D3 Kebidanan Universitas Harapan Bangsa, Susilo Rini dalam diskusi webinar menyampaikan, untuk bayi yang baru lahir dari ibu dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) juga mendapat perlakuan yang sama, yaitu harus dipisahkan. Namun, untuk bayi yang lahir dari ibu berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) masih bisa dilakukan rawat gabung.

“Pemisahan rawat antara bayi baru lahir dari ibu PDP maupun positif Covid-19 merupakan upaya pencegahan awal. Namun, bayi tetap mendapatkan pelayanan neonatal esensial saat lahir (0–6 jam),” terangnya, Rabu (17/6/2020).

Bidan yang juga alumnus Universitas Harapan Bangsa ini menyatakan, ada banyak Evidence Based atau pendekatan Kebidanan yang dapat digunakan untuk mengotimalkan asuhan nifas di masa pandemi seperti sekarang ini, antara lain dengan melakukan pijat oksitosin, teknik marmet, posisi menyusui biologic nurtuling baby, postpartum massage dan lain sebagainya.

“Hal tersebut untuk membantu meningkatkan produksi ASI, mempercepat proses involusi uterus, menurunkan stres, meningkatkan imun tubuh ibu dan bayi, mengurangi nyeri postpartum dan lain-lain,” terangnya.

Sementara untuk bayi baru lahir dari ibu ODP, PDP atau terkonfirmasi positif Covid-19, tidak dilakukan penundaan penjepitan tali pusar atau Delayed Chord Clamping. Bayi yang baru lahir tetap segera dimandikan setelah kondisi stabil. Dan untuk pelayanan neonatal esensial lainnya tetap diberikan.

Lihat juga...