Beraktivitas di Zona Merah Perlu Memiliki Surat Pengantar
TANGERANG – Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Ivan Yudianto, menjelaskan, dalam fase pembatasan sosial berskala lokal rukun warga (PSBL-RW), setiap warga yang keluar-masuk di RW yang ditentukan sebagai zona merah harus melapor terlebih dulu ke Gugus Tugas COVID-19 Tingkat RW.
“Bagi mereka yang ingin keluar atau masuk ke wilayah RW yang sudah dinyatakan zona merah, harus menunjukkan surat pengantar. Tanpa surat pengantar dilarang memasuki atau meninggalkan lingkungan PSBL-RW,” kata Ivan Yudianto di Tangerang, Banten, Rabu.
Setelah menunjukkan surat pengantar, katanya, gugus tugas akan melakukan analisa dan identifikasi apakah orang tersebut diperbolehkan untuk masuk-keluar wilayah RW zona merah. “Ini bagian dari peningkatan pengawasan,” ujarnya.
Pemkot Tangerang telah memperketat pelaksanaan PSBB hingga ke tingkat RW dengan menerapkan konsep pembatasan sosial berskala lokal rukun warga (PSBL-RW).
“Masih dengan PSBB tahap ketempat, namun kita perketat sampai ke lingkungan dengan PSBL-RW,” ujar Wakil Wali Kota, Sachrudin.
Melalui konsep PSBL-RW ini, Sachrudin berharap penyebaran virus dapat ditekan, bahkan mulai dari skala lingkungan. Dia meminta gugus tugas COVID-19 tingkat RW memaksimalkan lumbung pangan untuk warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah.
“Maksimalkan lumbung pangan yang ada untuk warga yang isolasi mandiri. Gugus tugas di tingkat RW juga melakukan pengawasan, jadi yang keluar atau masuk minta izin dan terus dimonitor,” tuturnya.
Dalam fase PSBL-RW, setiap RW nantinya akan dikategorikan ke dalam tiga zona, yaitu hijau, kuning dan merah.