Bisnis Kuliner Banyuwangi Bersiap Hadapi Normal Baru
BANYUWANGI — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mulai menyosialisasikan skema kehidupan normal baru untuk bidang bisnis kuliner, seperti pusat kuliner rakyat, rumah makan, kafe hingga restoran.
Skema normal baru bisnis kuliner tersebut, dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Banyuwangi Nomor 440/1406/429.034/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Restoran/Kafe/Rumah Makan/Tempat Kuliner dalam Mewujudkan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari COVID-19.
“Sosialisasi diperlukan agar ketika normal baru diberlakukan, para pelaku kuliner telah siap. Karena kan butuh beberapa kelengkapan alat yang harus dimiliki, ada SOP-nya, makanya harus disosialisasikan dulu, harus disiapkan dulu,” ujar Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dalam keterangan pers yang diterima di Banyuwangi, Rabu.
Menurut dia, Banyuwangi dipilih Kementerian Pariwisata sebagai salah satu daerah yang disiapkan untuk pembukaan kembali destinasi wisata Indonesia, guna menyambut era normal baru.
“Namun, untuk kapan waktunya kami menunggu komando dari pemerintah pusat,” katanya.
Bupati Anas mengemukakan, sudah mulai mempersiapkan sejumlah skenario normal baru bisnis kuliner yang mengatur pelaku usaha maupun pengunjungnya, dan sejumlah protokol kesehatan diterapkan ketat.
“Kami ingin aman dari COVID-19, dan sekaligus ingin produktif agar ekonomi masyarakat pulih,” ucapnya.
Surat edaran itu, katanya, diterbitkan terlebih dahulu sebagai pedoman, sebelum benar-benar diterapkan disosialisasikan secara masif, diikuti uji coba, simulasi-simulasi agar memenuhi standar protokol kesehatan.
“Dengan aturan ini, kami ingin memastikan siapapun yang berkunjung ke Banyuwangi, nantinya bisa tenang karena destinasi kulinernya sudah mengikuti protokol kesehatan. Dan ke depan protokol untuk destinasi wisata dan atraksi seni-budaya juga diterbitkan,” paparnya.