Cukai Hasil Tembakau Jateng-DIY Tembus Rp14,58 Triliun
Editor: Makmun Hidayat
SEMARANG — Meski pandemi Covid-19 masih berlangsung, namun industri rokok tetap berkibar. Setidaknya terlihat dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) Bea Cukai Jateng – DIY, per 31 Mei 2020, sudah terealisasi mencapai Rp14,58 triliun.
“Hingga 31 Mei 2020, realisasi CHT Bea Cukai Jateng-DIY mencapai Rp14,58 Triliun. Meskipun baru 35,89% dari target total 2020, namun hasil ini telah mencapai 100,27% dari target propoporsional per Mei 2020. Dibandingkan tahun 2019, penerimaan CHT hingga 31 Mei 2020, mengalami kenaikan sebesar Rp2,5 triliun atau tumbuh 20,73% year on year,” papar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto di Semarang, Jumat (19/6/2020).
Capaian hasil CHT tersebut, lanjut Padmoyo, tidak lepas dari kebijakan pemerintah, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/PMK.04/2020, tentang penundaan pembayaran cukai, untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan, dengan cara pelekatan pita cukai.
“Pemerintah memperpanjang waktu penundaan pembayaran cukai, di tengah pandemi Covid-19. Dari semula 2 bulan menjadi 90 hari atau kurang lebih 3 bulan. Relaksasi ini dilakukan, untuk membantu arus kas perusahaan produsen barang kena cukai, yang mengalami tekanan akibat virus corona. Termasuk di industri rokok,” terangnya.
Hal senada disampaikan, Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai DJBC Jateng DIY, Amin Tri Sobri. Dijelaskan, perpanjangan waktu penundaan pembayaran cukai tersebut dapat membantu perusahaan, untuk tetap bisa menjalankan usahanya, sekaligus mencegah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Industri rokok ini menjadi salah satu yang padat karya, buruhnya ada ribuan bahkan puluhan ribu. Dengan tetap berjalannya perusahaan, maka puluhan ribu tenaga kerja juga tetap mendapatkan penghasilan. Dengan demikian perekonomian juga tetap berjalan,” terangnya.