DPRD Sikka Persoalkan Rekrutmen Karyawan Satpol PP

MAUMERE – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di DPRD Sikka, anggota dewan mempersoalkan adanya pengangkatan personel atau karyawan di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa tenggara Timur.

Menurut dewan, pengangkatan karyawan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan wewenang bupati dan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sikka, termasuk wewenang memberhentikan karyawan.

“Sejauh mana kewenangan Kasat Pol PP dan Damkar, karena di aturan tidak ada kewenangan seorang pimpinan OPD mengangkat dan memberhentikan karyawan,” sebut Petrus da Silva, anggota DPRD Sikka, Selasa (9/6/2020).

Petrus menambahkan, berdasarkan SK Bupati Sikka hanya ada pengangkatan terhadap 50 tenaga Bantuan Polisi (Banpol) Pamong Praja, bukan 55 orang seperti yang disampaikan Kepala Dinas Kasat Pol PP dan Damkar Sikka.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Sikka, NTT, Adeodatus Buang da Cunha, saat ditemui, Selasa (9/6/2020). -Foto: Ebed de Rosary

Dirinya pun bertanya, bila terdapat tambahan 5 orang tenaga kerja, maka anggaran untuk membayar gaji karyawan tersebut berasal dari pos mana? Ini mengingat DPRD Sikka belum mengalokasikan anggaran tersebut.

“Tidak ada kewenangan seorang pimpinan OPD untuk mengangkat karyawan, karena ini berpengaruh dengan anggaran pemerintah. Bicara anggaran, maka harus dengan persetujuan DPRD Sikka,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota DPRD Sikka lainnya, Gregorius Nago Bapa, menambahkan DPRD Sikka hanya menganggarkan dana untuk menggaji 50 karyawan Banpol di Dinas Satpol PP Sikka dan Damkar.

Lihat juga...