Ekspor Benih Lobster Dibuka, Bantu Penghasilan Nelayan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menegaskan, tidak menutupi apa pun dalam kebijakan ekspor benih lobster. Hal tersebut menjawab polemik kembali dibukanya kran ekspor.
Ia menyebut alasan utama KKP mengizinkan ekspor benih lobster untuk membantu belasan ribu nelayan kecil yang kehilangan mata pencarian akibat terbitnya Permen KP 56/2016.
“Permen tersebut melarang pengambilan benih lobster baik untuk dijual maupun dibudidaya,” ungkap Menteri Edhy, menjawab polemik mengenai ekspor benih lobster, berdasarkan rilis yang diterima Cendana News, Rabu (24/6/2020).
Hal tersebut telah diutarakan dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR yang berlangsung di Gedung Nusantara Jakarta, belum lama ini. Ia menjelaskan bahwa masalah ekspor lobster, peraturannya sudah melalui evaluasi tidak muncul begitu saja atau hanya karena kebutuhan seorang menteri.
“Kami melakukan telaah dan penelitian oleh ahli yang ada. Baik melalui kajian atau melalui konsultasi publik,” terang Menteri Edhy menepis anggapan bahwa Permen KP No.12 tahun 2020 yang mengatur soal ekspor benih lobster condong ke kepentingan korporasi.
Dikatakan bahwa ekspor tersebut tidak hanya melibatkan korporasi tapi juga nelayan. Karena penangkap benihnya adalah nelayan. Untuk diketahui terdapat 13 ribu nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster.
“Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami,” tegas Menteri Edhy.