Hukuman Berat Menanti Pembakar Hutan di Masa Pandemi
JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan, Polri akan menuntaskan seluruh kasus Kebakaran Hutan Dan Lahan (karhutla).
Salah satu yang dilakukan adalah, berkoordinasi dengan Kejaksaan, agar para pelaku yang sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran hutan, diberi hukuman paling berat atau maksimal, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Hukuman berat itu dinilai tepat, lantaran saat ini Indonesia sedang menghadapi pandemi COVID-19. Dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, maka akan semakin membahayakan dan menyengsarakan masyarakat. “Menuntaskan kasus-kasus karhutla dan koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk memberikan hukuman terberat,” kata Sigit di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengungkapkan, 99 persen kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh ulah manusia. Jokowi meminta aparat untuk menindak tegas pihak-pihak yang merusak hutan tanpa pandang bulu dan kompromi.
Kabareskrim Sigit menjelaskan, untuk mengantisipasi terjadinya karhutla, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, telah mengecek dan merilis aplikasi Lancang Kuning. Sebuah aplikasi untuk memonitor titik panas (hotspot) di Polda Riau. Setidaknya ada 12 jajaran Polda yang wilayahnya rentan terjadi kebakaran hutan dan lahan, sehingga diminta untuk mengadopsi aplikasi Dashboard Lancang Kuning tersebut.
“Polda-polda yang rawan karhutla untuk mengadopsi aplikasi tersebut. Di antaranya Polda Riau, Polda Aceh, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Barat, Polda Jambi, Polda Sumsel, Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Kaltim, Polda Kalsel, dan Polda Bangka Belitung,” ujar jenderal bintang tiga itu.