Hukuman Berat Menanti Pembakar Hutan di Masa Pandemi
Untuk mencegah terjadinya karhutla, Polri bersama dengan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung, Gubernur, Kapolda, Kejaksaan Tinggi telah melakukan sosialisasi penanggulangan dan penegakan hukum terkait kebakaran hutan. Sosialisasi itu bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain itu, Pemda juga diminta melakukan pengendalian dan pencegahan dengan menyediakan sarana dan prasarana.
Sementara imbauan untuk para pelaku usaha, agar mereka memiliki sistem pengendalian, pemantauan dan pencegahan karhutla yang berjalan dengan baik. Misalnya menara pengawas, sekat, embung, dan peralatan pemadam. “Mendorong perusahaan besar untuk melakukan terobosan dalam upaya pencegahan dan pemadaman karhutla, membantu masyarakat yang akan buka lahan dengan menyediakan alat berat sampai dengan radius tertentu serta membuat desa peduli api,” tandasnya.
Demi memaksimalkan pencegahan kebakaran di Indonesia, Bareskrim Polri sudah membentuk Posko Karhutla di setiap Polda, untuk mengantisipasi secara cepat terkait penanganan dan pemadaman titik api. Ke depan, kata Sigit, Polri akan gencar menyosialisasikan bahaya karhutla dengan menggandeng seluruh instansi terkait, dan memanfaatkan aplikasi Lancang Kuning. “Dilanjutkan supervisi ke Polda-Polda terkait. Melakukan rapat-rapat koordinasi lanjutan untuk memperkuat koordinasi dan join investigasi,” tutur mantan Kapolda Banten tersebut.
Sejak 8 Februari hingga 24 Juni 2020, aparat sudah memadamkan sedikitnya 5.061 titik api. Upaya itu telah menyelamatkan lahan seluas 278 hektare. Sementara di 2019, sebanyak 15.670 hektare lahan dan hutan telah diselamatkan. Jumlah penegakan hukum kasus karhutla dari kasus perorangan maupun kasus perusahaan di 2019 dan 2020 antara lain, perkara yang menjerat perusahaan pada tahun lalu ada 22 laporan dengan 12 kasus sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan 10 kasus saat ini masih penyidikan.