Ini Rekomendasi Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi dari UGM
YOGYAKARTA – Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan (Fapet) Universitas Gadjah Mada (UGM), menyusun rekomendasi tata cara penyembelihan hewan kurban di masa pandemi COVID-19. Rekomendasi yang disusun memiliki perspektif ilmu peternakan, dan kesehatan umum.
“Tujuannya melindungi panitia kurban dan warga dari risiko tertular wabah penyakit, namun tetap dapat melaksanakan ibadah kurban,” kata Direktur Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan UGM, Nanung Danar Dono, Senin (22/6/2020).
Menurut Nanung, proses penyembelihan hewan kurban tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya dengan seminimal mungkin mencegah kerumunan massa di dalam satu lokasi, agar terhindar dari kemungkinan tertular COVID-19. Nanung menyebut, ada ketentuan dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi COVID-19, yakni penyembelihan hanya dilaksanakan di wilayah yang telah diyakini aman, menurut informasi resmi dari pemerintah.
Ia mengimbau, pengurus takmir mengkaji dan mempertimbangkan dengan matang situasi dan kondisi terkini. Salah satunya dengan memperhatikan fatwa ulama, ahli kesehatan, dan instruksi pemerintah, sebelum memutuskan akan menyelenggarakan penyembelihan ternak kurban di masjid. “Apabila diketahui di wilayah kecamatan setempat terdapat warga masyarakat yang positif menderita COVID-19, pengurus takmir masjid hendaknya tidak menyelenggarakan kegiatan penyembelihan,” tandasnya.
Pada saat proses penyembelihan, pengurus takmir masjid harus menunjuk tim khusus, yang bertugas menyiapkan, mengawasi, dan memastikan seluruh panitia kurban dalam keadaan sehat. Panitia dan warga yang sedang sakit, tidak diperkenankan hadir di lokasi penyembelihan. “Pengurus takmir membatasi jumlah panitia kurban dan mendisinfeksi lokasi dan peralatan yang akan digunakan,” kata dia.