Jakarta Bahas Kebijakan Ganjil-Genap untuk Sepeda Motor

Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019) – Foto Ant

JAKARTA – Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, terkait pemberlakuan sistem ganjil-genap bagi sepeda motor.

Hasil rapat koordinasi antara Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta, pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk motor disebutnya, masih dalam tahap pembahasan dan belum diberlakukan. “Domainnya pada Dishub DKI Jakarta, kapan itu diberlakukan ganjil-genapnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Sabtu (6/6/2020).

Namun demikian, jajaran Polda Metro Jaya disebutnya, telah menyatakan kesiapannya untuk mendukung dan melaksanakan penegakan hukum. Kapan pun Dishub DKI Jakarta memutuskan mulai memberlakukan sistem ganjil-genap. “Hasil rapat koordinasi kemarin ganjil-genap ini masih kita evaluasi, sambil menunggu keputusan dari Dishub DKI Jakarta. Jadi kalau Dishub mau memberlakukan kapanpun, dari kami siap membantu,” tandasnya.

Menurut Yusri, zona ganjil-genap roda dua diperkirakan akan mengikuti zona yang sama untuk roda empat. “Dalam aturan dikatakan, daerah kawasan pengendalian lalu lintas memang yang sudah ditentukan Dishub. Contoh sekarang kawasan mana yang ganjil-genap? Sekarang kan mobil ganjil-genap itu nanti diikutsertakan motor juga,” tandasnya.

Untuk saat ini pihaknya tidak akan melakukan penilangan bagi pengendara roda dua yang melanggar ganjil-genap, sebelum ada peraturan daerah (perda) yang mengaturnya. Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.51/2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Lihat juga...