Jakarta Bahas Kebijakan Ganjil-Genap untuk Sepeda Motor
Peraturan gubernur tersebut juga mengatur pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Pada Pasal 18 diatur, kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap. (Ant)