Kehidupan dalam Kondisi Sehat, Hak Konstitusional Warga Negara
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto, mengatakan, hal yang mengatur hak konstitusional terkait dengan hak kesehatan, disebutkan dalam Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Selain itu, Pasal 34 Ayat (3) UUD 1945, menegaskan “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan”.
“Kondisi negara kita dalam tiga hingga empat bulan terakhir, semua dalam keadaan agak mencekam akibat pandemi Covid-19. Di sisi lain, negara punya tanggung jawab untuk memenuhi hak warga negaranya. Salah satu hak konstitusional warga negara adalah kehidupan dalam kondisi sehat. Ini dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945,” kata Aswanto, dalam Kuliah Umum secara online dengan tema “Menuntut Hak dan Menjalankan Kewajiban Konstitusional di Tengah Pandemi Covid-19” di Gedung MK Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Namun persoalannya, sebut Aswanto, norma dalam Konstitusi Indonesia menyangkut aturan dasar. Bagaimana aturan-aturan dasar yang diatur oleh negara harus dilaksanakan, agar warga negara memperoleh hak yang sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar.
“Bicara hak konstitusional, ada dua komponen yang paling mendasar, yakni yang punya hak dan yang berkewajiban untuk memenuhi hak konstitusional. Berkaitan dengan hak kesehatan dan keterkaitan dengan pandemi Covid-19, pemerintah sudah menetapkan sejak 15 Maret 2020, bahwa Indonesia dalam status darurat kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menjadi payung untuk pemerintah melaksanakan apa yang sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar, tentang hak kesehatan dan bagaimana implementasinya di lapangan.