Kemen PUPR Dukung RTRK Jabodetabek-Punjur

JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR mendukung implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) melalui pembangunan sistem jaringan prasarana.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, dengan format kelembagaan Penataan Ruang Jabodetabek-Punjur yang jelas, maka implementasi rencana tata ruang dapat lebih termonitor. Selain itu diharapkan tercipta sinergi yang lebih baik antara pemerintah pusat, propinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang berada di kawasan tersebut.

“Secara struktur organisasi, saya setuju dengan pembentukan Project Management Office (PMO) yang bertanggung jawab untuk memonitor implementasi program secara berkala dan melaporkannya dalam rapat koordinasi,” ujar Menteri Basuki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (15/6/2020).

Menteri PUPR juga menambahkan bahwa intinya pada pemantauan dan dorongan pelaksanaan program. Terlebih jika ada sinkronisasi dalam penganggaran program.

Dia mengajak para Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait untuk secara konsisten mengimplementasikan indikasi program yang telah disusun dan disepakati bersama, sehingga dapat menjadi contoh penanganan kawasan perkotaan yang lebih baik.

Tidak mudah untuk memadukan indikasi program antar lembaga, jadi mari kita secara konsisten melaksanakan program yang ada dari hulu hingga hilir, baik penanganan fisik maupun non fisik,” katanya.

Lebih mudah bagi Kementerian PUPR untuk melakukan penanganan fisik untuk mendukung penataan ruang Jabodetabek-Punjur, dibandingkan penanganan non fisik seperti dalam mengatasi masalah persampahan dan banjir.

Lihat juga...