Kemenhub: Indonesia Siap Implementasi TSS Selat Sunda-Lombok
JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan Indonesia siap mengimplementasikan Bagan Pemisahan Alur Laut atau Traffic Separation Scheme (TSS) di Alur Laut Kepulauan, yaitu di Selat Sunda dan Selat Lombok pada 1 Juli 2020.
Kesiapan itu menyusul ditetapkannya TSS tersebut oleh International Maritime Organization (IMO) pada Juni 2019 dengan terbitnya sirkular IMO COLREG.2-CIRC.74 dan SN.1CIRC.337 tentang Implementasi Traffic Separation Scheme dan Associated Routeing Measures di Selat Sunda dan Selat Lombok.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai Maritime Administration di IMO yang memperjuangkan usulan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok selama lebih dari dua tahun di kancah maritim dunia.
“Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan sejumlah persiapan menuju pemberlakuan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok, mulai dari aspek kenavigasian juga dalam hal penegakan hukum. Artinya, Indonesia siap mengimplementasikan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Sebelumnya Indonesia bersama Malaysia dan Singapura memiliki TSS di Selat Malaka dan Selat Singapura.
Namun TSS di Selat Malaka dan Selat Singapura tersebut berbeda pengaturannya mengingat dimiliki oleh tiga negara sedangkan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok hanya Indonesia yang memiliki wewenang untuk pengaturannya.
Hal ini yang menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki TSS melalui pengesahan oleh IMO dan berada di dalam ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) I dan ALKI II.