KLHK Jelaskan Tentang Deforestasi dan Hutan Primer

Editor: Koko Triarko

Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Belinda Arunarwati Margono, saat jumpa pers di gedung Manggala Wanabakti beberapa waktu lalu. –Foto: Ist.

Karena bila memperhatikan batasan yang dipakai tersebut, maka yang dinamai Primary Forest sesungguhnya adalah hutan alam (mature natural forest), dan tidak sama dengan definisi hutan primer yang digunakan Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Perbedaan terminologi ini harus diluruskan, karena pengertiannya yang beda dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda.

“Perlu kami luruskan, bahwa istilah Primary Forest dimaksud GFW tidak seharusnya diterjemahkan langsung (translate) sebagai Hutan Primer, karena pengertiannya tidak sama dengan pengertian hutan primer yang berlaku umum dan standar di Indonesia,” tuturnya.

Sebagai informasi, Belinda mengatakan, dari pertama dirilis, data GFW menggunakan informasi canopy tree secara series untuk melakukan estimasi perubahan tree cover.

Dalam hal ini, tree cover akan mencakup apa pun vegetasi yang memiliki tinggi lebih dari lima meter pada tahun pengamatan (tahun sumber data, misalnya untuk GFW menggunakan tahun awal pengamatan 2000).

Tree cover ini akan mencakup hutan alam, hutan tanaman, jungle rubber, belukar tua maupun agroforestry dengan tanaman keras, atau pun kebun/perkebunan.

Dengan situasi tersebut, Belinda menjelaskan, ketika muncul informasi/data tree cover loss, maka perubahan/loss yang terdeteksi, terjadi pada semua vegetasi yang mempunyai tinggi lebih dari lima meter tersebut.

Situasi ini tidak sesuai dengan Indonesia, di mana yang dimaksud dengan deforestasi, khususnya gross deforestastion, hanya fokus pada perubahan tutupan hutan yang terjadi pada hutan alam.

“Untuk inilah, maka Indonesia tidak bisa menerima informasi tree cover loss sebagai angka deforestasi,” kata Belinda.

Lihat juga...