Lagi, Bea Cukai Jateng-DIY Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

Editor: Makmun Hidayat

SEMARANG — Pandemi Covid-19, tidak membuat sindikat pengedar rokok ilegal, berhenti beroperasi. Terbaru, penyelundupan sebanyak 4,47 juta batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp4,56 miliar, berhasil digagalkan Bea Cukai Jateng-DIY.

“Kita kembali menggagalkan penyelundupan rokok ilegal, yang dilakukan sindikat pengedar jaringan Jawa-Sumatera. Dalam dua penindakan beruntun, pada hari Sabtu, 27 Juni 2020 dan hari Senin, 29 Juni 2020 dini hari tadi,” papar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jateng DIY, Moch Arif Setijo Nugroho di Semarang, Senin (29/6/2020).

Dipaparkan, total barang yang diamankan sebanyak 4,47 juta batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 4,56 miliar. Sementara, total potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 2,65 miliar.

“Opeasi ini diawali dari informasi yang kita terima, pada hari Sabtu, 27 Juni 2020, tentang adanya pengiriman rokok diduga illegal dari Jepara menuju Pekanbaru, Sumatera dengan menggunakan sebuah truk. Setelah melakukan pemantauan, tim berhasil menghentikan truk tersebut di Jalan Raya Kaligawe, Genuk, Semarang, pada Minggu dini hari, sekitar pukul  01.15 WIB,” terangnya.

Menurut Arif, pengemudi truk berinisial AM dan kernet berinisial HS, mengaku bahwa mereka dari Sumatera, melakukan bongkar muatan besi di Jakarta,  sebelum akhirnya ke Jepara karena mendapat order.

“Saat pencegatan kendaraan, mereka menunjukkan surat jalan membawa paket buku sekolah. Namun setelah diperiksa, di balik muatan buku terdapat 97 koli rokok yang tidak dilekati pita cukai. Totalnya ada 1,16 juta batang, nilainya mencapai Rp1,18 miliar, dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp690 juta,” tandas Arif.

Lihat juga...