Lanal Lampung Siap Dukung Penerapan TSS Selat Sunda

Editor: Makmun Hidayat

LAMPUNG — Komandan pangkalan angkatan laut (Danlanal) Lampung, Kolonel Marinir Amrul Adriansyah, SE MH memastikan dukung penerapan TSS Selat Sunda. Bagan pemisahan alur laut atau Traffic Separation Schemes (TSS) menurutnya akan diberlakukan mulai 1 Juli 2020 mendatang. Hal itu menjadi keseriusan Indonesia menjaga keselamatan pelayaran internasional.

Danlanal menyebut sesuai arahan Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwono sebagai jajaran TNI AL mempunyai kewajiban membantu pemerintah. Sebab sesuai amanah Undang-Undang 34 tahun 2004 tentang TNI dalam pasal 9b secara garis besar menyebutkan tugas Angkatan Laut menjalankan fungsi penegakan hukum dan menjaga keamanan laut.

Selat Sunda yang merupakan wilayah kerja dan tanggung jawab dari Koarmada I menjadi wilayah pengawasan. Tugas yang diemban di antaranya menjaga laut dari ancaman navigasi dan tindakan lainnya. Masalah keselamatan navigasi dan pelayaran juga merupakan tuntutan dari dunia internasional. Sebab seluruh stakeholder pengguna jasa laut harus memenuhi aturan internasional.

“Aturan internasional sudah diatur di dalam Colreg atau Collision Regulations 72 dan SOLAS atau safety of life at sea sehingga melalui TSS sangat membantu Indonesia sebagai negara kepulauan dan untuk negara yang belum meratifikasi UNCLOS 1982 untuk mematuhi aturan internasional ketika kapalnya akan melintasi Selat Sunda dan Selat Lombok,” terang Kolonel Marinir Amrul Adriyansyah saat dikonfirmasi di Bakauheni, Senin (22/6/2020).

Danlanal Lampung, Kolonel Marinir Amrul Adriyansyah, SE. MH saat ditemui usai pemaparan terkait TSS Selat Sunda bagi operator kapal di pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (22/6/2020). -Foto Henk Widi