MUI: Pengurusan Jenazah Covid-19 Penuhi Syariat Islam

Editor: Makmun Hidayat

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Kamis (25/6/2020). -Foto: Sri Sugiarti

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pengurusan jenazah korban pandemi Covid-19 dipastikan memenuhi syariat Islam. Hal ini telah dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh kembali menjelaskan, fatwa ini diterbitkan untuk menjawab keraguan masyarakat terkait pengurusan jenazah korban pandemi Covid-19.

Fatwa tersebut mengatur beberapa hal, salah satunya proses pengurusan jenazah yang sesuai protokol kesehatan mulai tahap pemandian jenazah, pengkafanan, penyolatan hingga penguburan.

“Pengurusan jenazah korban Covid-19 dipastikan memenuhi syariat Islam. Namun tetap memenuhi protokol kesehatan untuk tidak mempunyai potensi penularan diri sendiri dan orang lain,” ucap Asrorun dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Dia menambahkan, tahapan dalam protokol kesehatan pengurusan jenazah yang tercantum dalam fatwa tersebut antara lain. Yaitu, tahapan memandikan jenazah korban Covid-19, bisa dimandikan tanpa harus melepaskan pakaian, saat kondisi normal pun tidak harus untuk melepas pakaiannya.

“Kuncinya adalah membersihkan najis yang terdapat dalam tubuhnya. Yang memandikan diupayakan sesuai dengan jenis kelamin jenazah, namun jika tidak memungkinkan, maka tetap dimandikan tanpa harus melepas pakaiannya,” jelasnya.

Berikutnya, tahap pengkafanan setelah dimandikan dan disucikan. Maka jelas dia, pengkafanan cukup satu helai dan dimungkinkan ditutup menggunakan plastik dan dimasukkan dalam peti untuk mencegah potensi penularan.

Lihat juga...