Objek Wisata Istana Siak Kembali Dibuka 22 Juni
“Jadi daerah yang melaksanakan tatanan normal baru secara bertahap dari enam larangan PSBB dibuka pelan-pelan namun tetap disiplin dan tetap ada pengawasan terhadap masyarakat,” ucapnya.
Ia menjelaskan, sebelum melakukan pelonggaran, daerah terlebih dahulu harus membuat peraturan bupati sebagai payung hukum. Kemudian memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan selanjutnya diadakan simulasi terlebih dahulu.
Menurut dia, Kabupaten Siak sudah siap untuk menerapkan tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19. Namun harus tetap memperhatikan indikator kesehatan dan tetap menjaga protokol kesehatan, sehingga di harapkan ke depan tidak terjadi lagi gelombang kedua dari penularan. [Ant]