Pasca Ditangkap, KPK Periksa Intensif Nurhadi dan Menantunya

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara)

JAKARTA — Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RH) saat ini menjalani pemeriksaan intensif di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca ditangkap di Jakarta Selatan, Senin (1/6) malam.

“Keduanya sudah berada di gedung KPK dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ali menjelaskan tim KPK menangkap dua tersangka tersebut pukul 21.30 WIB di salah satu rumah di Jakarta Selatan.

“Tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka NHD dan RH yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016,” kata Ali.

Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019. Ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penerimaan tersebut terkait pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Pada awal 2015, tersangka Rezky menerima 9 lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi No: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero) dan dalam proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh PN Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Lihat juga...