Pedagang Diizinkan Berjualan Lagi di Pantai Padang

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian – Foto Ant

PADANG – Dinas Pariwisata Padang, Sumatera Barat, mengizinkan ratusan pedagang yang menempati Lapau Panjang Cimpago (LPC), sebagai pendukung pariwisata kawasan Pantai Padang untuk berjualan kembali.

Sebelumnya, aktivitas perdagangan di kawasan tersebut ditutup, selama pandemi COVID-19. “Pedagang LPC sudah dibolehkan berjualan kembali, namun dengan catatan tegas, harus mematuhi segala protokol kesehatan dalam mencegah COVID-19,” kata Kepala Dinas Pariwisata Padang, Arfian, Sabtu (13/6/2020).

Berdasarkan data, jumlah pedagang yang menempati Lapau Panjang Cimpago (LPC), saat ini ada 110 orang pedagang. Jumlahnya masih belum mencakup 16 orang pedagang yang berada di gang Rumah Susun Sederhana sewa (Rusunawa).

Dari pemantauan di lokasi, hingga Sabtu (13/6/2020), belum seluruh pedagang di LPC telah berjualan kembali. “Para pedagang diminta yang buka untuk mengenakkan masker, mengadakan sarana cuci tangan, menjaga jarak dengan pembeli, dan melakukan semua ketentuan di protokol kesehatan,” katanya.

Sebelumnya, Lapau Panjang Cimpago merupakan tempat berdagang yang disediakan oleh Pemkot Padang, di Pantai Padang kawasan Danau Cimpago. Tempat berdagang tersebut berupa petak-petak kios, dengan bangunan bertingkat yang berdiri langsung menghadap ke laut.

Di lokasi tersebut terdapat berbagai pedagang, yang menjual kuliner daerah, makanan, serta aneka jenis minuman. Pengunjung pantai dapat langsung menikmati sajian yang dijajakan tersebut di pinggir pantai.

Arfian menyebut, diizinkannya pembukaan LPC itu setelah Pemkot Padang menyiapkan langkah adaptasi, menuju masa normal baru (new normal) pada 8-12 Juni. Dan saat ini untuk pelaksanaanya sudah memiliki landasan hukum, berupa Peraturan Wali Kota Padang. Pada periode tersebut dinas pariwisata juga telah menyosialisasikan kepada seluruh pihak di sektor kepariwisataan agar mematuhi protokol kesehatan. Dan dinas pariwisata terus memantau sektor-sektor bidang kepariwisataan, agar mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Lihat juga...