Pedagang Diizinkan Berjualan Lagi di Pantai Padang

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian – Foto Ant

Bagi para pelanggar akan diberikan imbauan, peringatan, sanksi administrasi, hingga denda besaran minimal Rp1,5 juta, sesuai yang tercantum dalam Perwako Padang. “Namun demikian kami tetap mengimbau, agar masyarakat mematuhi dengan dasar kesadaran diri sendiri, demi kesehatan diri masing-masing,” tandasnya. (Ant)

Lihat juga...