Pegawai Non-ASN Pemprov Kaltim Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan

Penjabat Sekdaprov Kaltim, M. Sa'bani, menandatangani nota kesepahaman tentang jaminan sosial antara Pemprov Kaltim dengan BPJS Ketenagakerjaan, Senin (15/6/2020) – foto Ant

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengikutkan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara), sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka diikutkan untuk mendapatkan program jaminan sosial.

Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kaltim, M. Sa’bani mengatakan, total ada 10.026 pegawai non-ASN di lingkup Pemprov Kaltim. Mereka didaftarkan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dia mengharapkan, program jaminan sosial itu membuat pegawai non-ASN lebih termotivasi dan berkinerja semakin meningkat. “Karena kita memberikan perlindungan dengan baik dan berbagai pelayanan kepada pegawai non-ASN sehingga bisa bekerja nyaman dan keluarga juga ikut tenang,” kata Sa’bani.

Sementara itu, pada Senin (15/6/2020), untuk kedua kalinya BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut BP Jamsostek, menyerahkan santunan program JKM kepada ahli waris pegawai non-ASN di lingkup Pemprov Kaltim yang meninggal dunia. Mereka, adalah Hartati, penerima santunan sebesar Rp42 juta sebagai ahli waris dari suaminya, Erwin Lesmana, pegawai non-ASN dari Dinas PUPR Kaltim yang meninggal dunia karena serangan jantung.

“Terima kasih kepada Pemprov Kaltim dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan ini. Uang santunan ini akan saya gunakan untuk membuka usaha online (daring) agar ada penghasilan untuk hidup sehari-hari,” ucap Hartati, seusai menerima santunan JKM yang diserahkan Penjabat Sekprov Kaltim M Sa’bani didampingi Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Panji Wibisana. Sebelumnya, BP Jamsostek menyerahkan santunan JKM kepada Sahrijat, ibunda dari almarhum Selamat Wahyudi, pegawai non-ASN BPBD Kaltim yang meninggal dunia pada Maret 2020. (Ant)

Lihat juga...