Pengawasan WNA di Perbatasan Bengkayang Diperketat
PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang, Kalimantan Barat terus memperketat pengawasan Warga Negara Asing (WNA) di tengah kehidupan normal baru di daerah perbatasan Kabupaten Bengkayang – Sarawak, Malaysia.
“Imigrasi terus berupaya melaksanakan pengawasan terutama di wilayah perbatasan antara Kecamatan Jagoi Babang dengan Serikin, Serawak Malaysia. Pasalnya, perbatasan Jagoi Babang menjadi pintu masuk orang ke Kabupaten Bengkayang, Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Singkawang, Tessar Bayu Setyaji saat dihubungi di Bengkayang, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang juga telah melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda dan para camat di Kabupaten Bengkayang untuk memperketat pengawasan WNA di perbatasan.
“Rapat koordinasi yang digelar diikuti dengan antusias oleh para peserta baik dari Forkopimda dan para camat. Sehingga kita bisa bersama menciptakan sinergitas yang baik dalam rangka pengawasan terhadap orang asing,” jelasnya.
Menurutnya, semuanya pihak aktif dalam memberikan informasi, membangun sinergis dan berkolaborasi dengan elemen yang ada seperti instansi terkait dan juga para camat.
“Di Kabupaten Bengkayang sendiri tentu permasalahannya lebih kompleks belum memiliki PLBN resmi. Sehingga banyak titik-titik atau area yang juga bisa menjadi potensi keluar masuk orang tanpa dikonfirmasi,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa beberapa titik di perbatasan Jagoi Babang Pos batas yang masih aktif memang masih dibatasi PSBB dengan beberapa kebijakan pemerintah pusat dan juga negara Malaysia.
“Kami terus sesuaikan dengan kebijakan dua negara ini. Saat ini memang kita tidak menerima orang asing masuk tetapi ada pengecualian, seperti diplomatik dinas, kemudian yang berhubungan dengan kesehatan medis, pangan, yang tergabung dalam penanganan COVID- 19 dan proyek strategis nasional. Itu masih diperkenankan masuk,” kata dia.