Penumpang KRL Wajib Mengenakan Baju Lengan Panjang

Sejumlah penumpang KRL Commuter Line berada di dalam gerbong yang telah diberi marka (penanda) jarak sosial di Stasiun Bogor – Foto Ant

JAKARTA – Protokol tambahan di masa transisi normal baru untuk  penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) atau commuter line, mereka diwajibkan memakai baju lengan panjang.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri mengungkapkan, selain bermasker, penumpang kereta commuter line diwajibkan mengenakan pakaian lengan panjang, seperti jaket. Hal itu untuk menurunkan risiko penularan COVID-19 di atas kereta. “Kebiasaan baru yang nanti kita awasi, dan dilaksanakan untuk penumpang harus menggunakan masker, menggunakan lengan panjang. Ini pun hasil diskusi dengan para pakar karena menggunakan lengan panjang menurunkan risiko penularan,” kata Zulfikri, Sabtu (13/6/2020).

Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No 14/2020, Pemerintah meningkatkan kapasitas kereta perkotaan atau commuter line menjadi 45 persen. Hal itu dilakukan pada Fase 2, disaat pembatasan bersyarat dijalankan sampai 30 Juni mendatang.

Saat di atas kereta, penumpang harus mengikuti tanda-tanda yang sudah disiapkan oleh operator KRL, baik penumpang berdiri maupun yang duduk. Selain itu, penumpang juga tidak diperkenankan berbicara langsung, termasuk melakukan panggilan via telepon genggam, saat berada di atas kereta. “Di dalam KRL ada protokol tambahan, tidak boleh berbicara di dalam, kereta karena penularan yang begitu cepat akibat droplet,” kata Zulfikri.

Zulfikri menyebut, Kementerian Perhubungan akan menambah jumlah petugas keamanan di dalam kereta, untuk membantu mendisiplinkan penumpang KRL. Ada pun PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), selaku operator KRL juga akan menyediakan counter atau loket penjualan masker. Sehingga calon penumpang yang lupa membawa masker, tetap bisa melakukan perjalanan.

Lihat juga...