Penyelenggaraan SKB di Palangka Raya Masih Menunggu BKN
Keputusan itu disampaikan Panselnas melalui Surat Menpan-RB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tertanggal 17 Maret 2020, perihal penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019. Kebijakan tersebut merujuk pada PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Instansi pusat dan daerah yang telah menentukan jadwal pelaksanaan SKB, termasuk penyiapan penyelenggaraan SKB. Diharapkan terus berkoordinasi dengan BKN, sampai pandemi mereda, dan keadaan sudah dinyatakan kondusif. (Ant)