Pernikahan di Kebumen Bolehkan Gelar Resepsi, Begini Syaratnya

Editor: Makmun Hidayat

KEBUMEN — Memasuki bulan Dzulhijjah atau bulan besar di mana biasanya banyak masyarakat yang menyelenggarakan hajatan, Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz menyatakan, memperbolehkan resepsi pernikahan, dengan serangkaian persyaratan yang harus dipatuhi. Salah satunya adalah hidangan tidak prasmanan, tetapi menggunakan nasi kotak.

“Masuk bulan Dzukhijah ini kemungkinan banyak yang akan menyelenggarakan hajatan, karena itu kita sosialiasikan cara-cara atau prosedur pernikahan di era new normal,” kata Yazid Mahfudz, Senin (29/6/2020).

Pembatasan tamu undangan sudah mutlak harus dilakukan, yaitu maksimal tamu undangan hanya 50 persen dari kapasitas ruangan yang sediakan. Semua tamu undangan juga wajib menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk ruangan, serta dilakukan pengukuran suhu tubuh.

Begitu pula dengan pasangan pengantin dan keluarga, semua wajib menggunakan masker, sarung tangan serta dilengkapi dengan face shield.

Bupati juga menekankan hidangan yang harus menggunakan nasi kotak, hal ini untuk menghindari penularan melalui makanan, baik dengan cara disentuh atau pun melalui droplet.

 “Untuk katering makanan, harus nasi kotak, tidak boleh prasmanan,” tegasnya sekali lagi.

Sementara itu, Wakil Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto mengatakan, tim Gugus Tugas Covid-19 Kebumen bersama dengan  Himpunan Penyelenggara Pernikahan Kebumen (HPPK) sudah melakukan simulasi resepsi pernikahan kemarin. Dan yang harus dipahami masyarakat adalah pembatasan tamu udangan dan protokol kesehatan yang harus diterapkan.

“Pengantin serta pihak keluarga juga tidak diperbolehkan untuk berjabat tangan dengan para tamu udangan, ini aturan baku yang tidak boleh dilanggar. Jadi sekali pun yang datang keluarga dekat, tidak diperbolehkan berjabat tangan,” tegasnya.

Lihat juga...