Peserta SBMTPN dari Luar Daerah Wajib Bawa Hasil Rapid Test
Editor: Koko Triarko
Lebih lanjut Suwarto menjelaskan, untuk peserta dari luar wilayah Jateng berasal dari sejumlah daerah, seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, serta beberapa provinsi di Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Baik peserta luar provinsi Jateng, zona merah maupun wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), diminta membawa surat keterangan rapid test Covid-19 dengan hasil nonreaktif. Selain itu, mereka juga diwajibkan mengenakan masker dan rajin mencuci tangan selama berada di wilayah Banyumas.
“Seluruh peserta memang diminta membuat surat keterangan sehat. Nanti begitu masuk ruang transit, kan dicek. Kalau ada peserta yang tidak sesuai protokol dan suhu tubuhnya tinggi, akan ujian di ruang khusus. Setiap lokasi ada satu ruang khusus,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Panitia UTBK Unsoed, Krisnhoe Maya Woelandari, mengatakan panitia UTBK 351 Unsoed menyiapkan 8 lokasi tes yang tersebar di sejumlah fakultas, yaitu Laboratorium Komputer Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Ilmu Budaya, Laboratorium Terpadu, Fakultas Hukum, Fakultas MIPA, Kampus Jurusan Kedokteran Gigi dan Fakultas Kedokteran.
Jadwal UTBK Tahap I digelar mulai tanggal 5-14 Juli dan Tahap II pada 20-29 Juli 2020.
“Para peserta ujian akan terbagi dalam 38 sesi, untuk sesi pertama akan dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.15 WIB, kemudian dilanjutkan lagi sesi 2 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 16.15 WIB,” pungkasnya.