PKM di Denpasar Siapkan Masyarakat Hadapi ‘New Normal’
Editor: Koko Triarko
DENPASAR – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, menegaskan, penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dilakukan untuk mempersiapkan masyarakat memasuki new normal life. Masyarakat diharapkan dapat beradaptasi dengan situasi di tengah Covid-19. Hal ini lantaran pandemi Covid-19 belum sepenuhnya dapat dihilangkan dan vaksin belum ditemukan.
“Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa hingga saat ini vaksin virus Covid-19 belum ditemukan. Namun demikian, Pemerintah harus memastikan selain fokus pada penanganan Covid-19 secara medis, sektor ekonomi harus terus bergerak. Dengan melihat alasan inilah, Pemkot Denpasar mengeluarkan kebijakan baru dengan menerapkan PKM,” ujarnya, saat ditemui di Denpasar, Jumat (5/6/2020).

Dewa Rai menambahkan, Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang PKM difokuskan pada perlindungan atau dasar hukum bagi satgas untuk melaksanakan pengawasan serta pencegahan penyebaran Covid-19.
Dengan PKM ini, pencegahan Covid-19 tetap berjalan mulai dari tindakan promotive, preventive dan curative, serta pergerakan perekonomian masyarakat harus tetap berjalan, dengan menitikberatkan penerapan protokol kesehatan, dan memang pergerakan masyarakat sangat terbatas.
“Tapi, PKM ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk tetap beraktivitas, sehingga roda perekonomian tetap bergerak, kalau masalah bantuan sudah dilaksanakan sejak Denpasar ditetapkan status Daerah Tanggap Darurat Bencana Covid 19,” ujar Dewa Rai.