Pos ‘Chek Point’ Dibubarkan, Pengawasan PSBB Bekasi Ditiadakan

Editor: Makmun Hidayat

BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, secara resmi telah membubarkan Posko Check Point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 14 titik akses masuk wilayah setempat.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi menempatkan belasan check point untuk melakukan penertiban pengendara serta pengecekan Surat Keterangan Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pembubaran tersebut melalui surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor 443.1/714/SET.COVID-19 pada 16 Juni 2020 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota juga sebagai Ketua Gugus Tugas.

Dalam surat edaran tersebut tertuang tentang menghentikan aktivitas pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 14 lokasi check point.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurholis saat dihubungi mengatakan, selain penghentian aktivitas pengawasan PSBB, dalam surat edaran juga tertulis tiga poin lainnya.
Yakni, melakukan pembongkaran seluruh tenda, peralatan pada check point dan fasilitas lainnya.

” Seluruhnya sudah dihentikan ada 14 pos check point, kami dan jajaran telah membongkar tenda, peralatan dan fasilitas di pos checkk point,” jelas Enung, Rabu (17/6/2020).

Dikatakan seluruh personel petugas gabungan dikembalikan ke unit kerja dan atau kesatuan masing-masing. “Seluruh personil gabungan telah kita tarik ke unit kerja, pemberhentian aktivitas telah dimulai sejak Selasa (16/6) kemarin.” kata Enung.

Enung pun berpesan, meskipun check point telah ditiadakan, namun perilaku masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

” Tetap waspada dan berhati-hati, saling menjaga dengan terus menerapkan protokol kesehatan di mana pun, demi kesehatan,” tutup Enung.

Lihat juga...