PPDB Jateng Ditutup, 13.834 Pendaftar Gunakan SKD
Editor: Makmun Hidayat
SEMARANG — Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jateng tingkat SMAN/SMKN/SLBN 2020, resmi ditutup pada Kamis (25/6/2020), pukul 16.00 WIB. Tercatat, ada 13.834 calon peserta didik yang menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD), sebanyak 1.007 di antaranya, telah mencabut berkas SKD karena terindikasi palsu.
“Setelah penutupan pendaftaran, tahap selanjutnya berupa evaluasi seleksi pada 26 – 29 Juni 2020 dan pengumuman hasil seleksi tanggal 30 Juni 2020. Setelah itu proses daftar ulang, yang diikuti dengan verifikasi fisik secara tatap muka, di masing-masing satuan pendidikan pada tanggal 1 hingga 8 Juli 2020,” papar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Jateng, Jumeri di Semarang, Kamis (25/6/2020) petang.
Ditegaskan, karena proses verifikasi fisik bersifat langsung atau tatap muka, pihaknya memastikan penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan sungguh-sungguh. Termasuk menggunakan masker, menjaga jarak hingga pembagian jadwal verifikasi fisik agar tidak terjadi kerumunan di sekolah.
“Dalam verifikasi fisik ini, siswa atau orang tua wali harus hadir ke sekolah, dengan membawa bukti fisik persyaratan pendaftaran. Verifikasi fisik ini penting, sebagai filter untuk mencegah pemalsuan data atau persyaratan lainnya,” paparnya.
Jumeri menegaskan, apabila pada saat verifikasi data itu ditemukan ketidakbenaran, maka calon peserta didik akan dicoret, meski dirinya sudah dinyatakan diterima. Untuk proses ini, dirinya meminta masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan apabila terjadi kecurangan.
“Kami minta masyarakat membantu melaporkan apabila ada indikasi kecurangan. Pasti kami cek, dan kalau terbukti benar curang, langsung kami coret,” tandasnya.