Puluhan Pejabat Struktural Pemkot Semarang Positif COVID-19, Pemkot Tata Ulang Sistem Kerja
SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang mengatur ulang tata kerja dan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Hal itu merespon adanya 20 ASN yang dinyatakan positif COVID-19.
“Sudah diterbitkan surat edaran tentang tata kerja dan sistem kerja yang akan mulai diterapkan pada Senin (15/6),” kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Kamis (11/6/2020).
Beberapa hal yang diatur dalam surat edaran tersebut di antaranya, kewajiban selalu menggunakan masker, sarung tangan, pengaturan kapasitas tempat kerja, dan pemasangan sekat di ruang kerja. Hal itu diterapkan karena, karena selain masih menerapkan work from home, juga ada pekerja yang hadir di kantor dengan penerapan jam kerja pegawai mulai pukul 07.30 hingga 15.00 WIB.
Sebelumnya, sebanyak 20 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang diketahui positif COVID-19. Hal itu hasil tes usap, yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. “Ada tambahan klaster Pemkot Semarang. Rabu (10/6/2020) kami menerima hasil tes usap gelombang kedua teman-teman ASN,” kata Hendrar.
Dari 20 ASN yang positif COVID-19 itu, separuhnya merupakan pejabat struktural. Adapun dari pelaksanaan tes usap lanjutan diketahui kondisi beberapa di antaranya pegawai tersebut telah membaik.

Sementara itu, jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah bakal mengintensifkan pelaksanaan tes COVID-19 pada sektor industry. Kegiatanya menyasar buruh pabrik sebagai skala prioritas. “Pada minggu ini, kita berkomunikasi dengan Kepala Dinas Kesehatan di seluruh kabupaten dan kota, terkait hal ini. Selain pasar tradisional dan pasar modern, kita perluas lagi ke industri,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng, Yulianto Prabowo.