Satpol PP Mataram Keluarkan Larangan Bermain Layang-layang
MATARAM – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengeluarkan larangan warga bermain layang-layang karena dapat membahayakan nyawa keluarga dan orang lain, yang bisa menambah pekerjaan tenaga medis di tengah pandemi Covid-19.
“Mulai besok pagi, kami akan lakukan patroli di semua tempat dan menindak tegas siapa yang terbukti bermain layang-layang dengan memberikan sanksi,” kata Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Bayu Pancapati, di Mataram, Selasa (16/6/2020).
Bayu mengatakan, kebijakan larangan masyarakat bermain layang-layang diambil karena sudah banyak laporan dan masyarakat menjadi korban dari aktivitas warga yang bermain layang-layang.
“Anggota saya sudah dua yang ‘tumbang’ terkena benang layangan, belum lagi warga lainnya,” katanya.
Terkait dengan itu, penindakan atau pemberian sanksi terhadap masyarakat yang bermain layang-layang akan dilakukan sesuai Perda Trantibum Nomor 11 Tahun 2015.
“Sanksinya, kami akan amankan layangan dan benang masyarakat yang kedapatan bermain layang-layang,” katanya.
Terkait dengan itu, larangan bermain layang-layang tersebut segera diinformasikan ke camat untuk diteruskan kepada para lurah dan jajarannya, sebab kondisi ini sudah sangat berbahaya.
“Selain membahayakan orang lain, benang layangan juga bisa saja kena aliran listrik, bisa tertabrak kalau lari kejar layangan, dan paling bahaya benangnya membawa korban, dan korban benang layangan sudah banyak,” katanya.
Jangan sampai korban makin bertambah, sebab di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, masyarakat jangan lagi menambah pekerjaan tenaga medis.