Sekdaprov Bali Jelaskan Ketentuan Surat Uji ‘Rapid Test’  

Editor: Koko Triarko

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, saat ditemui di Denpasar, Jumat, (19/6/2020). -Foto: Sultan Anshori

DENPASAR – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan, bahwa pemberlakuan persyaratan menunjukkan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri merupakan kebijakan nasional.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 6 Juni 2020, dan Surat Dirjen Perhubungan Laut Nomor: Um. 002/39/18/OJPL/2020 tanggal 22 Mei 2020.

Pernyataan tersebut disampaikan, menyusul pemberitaan yang viral di media sosial, bahwa ratusan sopir logistik yang akan menyeberang ke Bali menggelar protes di Terminal Sritanjung, Banyuwangi, beberapa waktu lalu. Mereka memprotes kebijakan ketentuan kelengkapan surat kesehatan berupa rapid test yang dirasa sangat mahal.

Kebijakan masuk Bali dengan persyaratan rapid test dikeluarkan oleh Gubernur Bali. Bahkan, Provinsi Bali menugaskan Satpol PP dan Petugas Dishub Bali di Banyuwangi. Mereka melakukan screening ketat terhadap masyarakat yang akan ke Bali.

Akibatnya, para sopir ini melakukan aksi mogok dan tak mau menyeberang ke Bali. Mereka hanya duduk sembari berteriak memprotes kebijakan pemerintah Provinsi Bali, yang mempersyaratkan para sopir logistik harus menyertakan surat rapid test jika ingin masuk Bali. Para sopir menutup akses pintu keluar Terminal Sritanjung sebagai bentuk protes.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 juga menerapkan kebijakan yang sama dengan kebijakan nasional, yakni memberlakukan persyaratan bebas Covid-19 bagi semua pelaku perjalanan yang menuju Bali.

Lihat juga...