Sistem PPDB di Bekasi Dikeluhkan, Dewan Segera Panggil Disdik

Editor: Koko Triarko

BEKASI – Proses pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online untuk tingkat SD dan SMP di Kota Bekasi, Jawa Barat, banyak menuai keluhan dari orang tua calon wali murid, karena kesulitan input data, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam laman https://bekasi.siap-ppdb.com.

Hal tersebut dibenarkan anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa sekolah wilayah setempat, guna melihat langsung kesiapan proses penerimaan PPDB tahun ajaran 2020/2021, Kamis (11/6/2020).

“Dalam kunjungan di kecamatan Bekasi Timur, tidak ditemui petugas dari Dinsos, bahkan meja yang disediakan pihak kecamatan terlihat kosong,”ungkap Evi Marfiningsiati, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi.

Padahal, jelasnya, sistem penerimaan PPDB Online tahun ajaran 2020/2021 sudah disepakati, bahwa bagi masyarakat terdampak Covid-19 bisa menempuh pendaftaran melalui jalur afirmasi setelah mendapat rekomendasi RT/RW dan divalidasi oleh Dinas Sosial (Dinsos).

Sehingga di setiap kecamatan, diharuskan ada meja Dinsos guna memudahkan calon wali murid mengurus kekurangan dokumen untuk mendaftarkan sekolah anaknya.

“Jadi sejak Senin lalu sampai 13 Juni, sebenarnya masyarakat yang tadinya non DTKS bisa masuk menjadi DTKS setelah memperoleh rekomendasi dari RT/RW, dan nanti SKTM nya divalidasi oleh Dinsos. Harusnya petugas Dinsos satu minggu standby di setiap kecamatan,” ujarnya.

Menurut dia, untuk mengatasi keluhan warga susahnya mendaftar mengikuti sistem PPDB, yang diperlukan adalah perbaikan sistem secara komprehensif menjadi satu pintu. Artinya sudah termasuk di dalamnya, ketika apakah pakai NIK atau melewati kode lainnya, sistem itu sudah menjadi satu kesatuan yang bermuara di Disdik.

Lihat juga...