Sultan Sepuh XIV Akan Tempuh Jalur Hukum
CIREBON – Sultan Sepuh XIV Keraton Kasepuhan Cirebon, Jawa Barat, PRA Arief Natadiningrat, mengatakan segera mengambil jalur hukum atas insiden beredarnya video pengambilalihan tahta, karena sudah melanggar hukum.
“Kejadian ini (video pengambilalihan Keraton Kasepuhan) layak dilaporkan secara hukum ke Kepolisian,” kata Sultan Arief, dalam keterangan tertulis yang diterima di Cirebon, Minggu (28/6/2020).
Arief mengatakan, bahwa perbuatan orang yang mengaku sebagai keturunan Sultan XI Radja Jamaludin Aluda Tajul Arifin telah melanggar hukum yang berlaku.
Oknum tersebut dan kawan-kawan, lanjut Arief, telah mencemarkan nama baik Keraton Kasepuhan Cirebon, selain itu juga masuk ke dalam keraton tanpa izin.
“Mereka juga melakukan ancaman pembunuhan dan telah menyiarkan berita kebohongan, karenanya telah melanggar UU ITE dan KUHP yang masuk ranah pidana,” ujarnya.
Untuk itu dalam rangka menjaga marwah Keraton Kasepuhan Cirebon, kata Sultan Arief, perlu adanya tindakan hukum, agar mereka tidak lagi bisa menjatuhkan nama baik.
Karena, lanjut Sultan Arief, Keraton Kasepuhan Cirebon merupakan bagian dari sejarah dan jatidiri bangsa Indonesia yang perlu tetap lestari.
“Untuk itu kami mohon doa dan dukungan dari para wargi Kesultanan, Pemerintah, aparat keamanan, agar masalah yang memalukan ini dapat diselesaikan sebaik-baiknya,” kata Sultan.
Sebelumnya, beredar video terkait pengambilalihan dan penyegelan Dalem Arum Keraton Kasepuhan, serta penurunan foto Sultan Sepuh XIV Arief Natadiningrat, oleh seorang yang mengaku sebagai keturunan sah dari Sultan XI.
Selain itu, dalam video yang beredar di media sosial pria yang mengaku sebagai keturunan Sultan Sepuh XI Radja Jamaludin Aluda Tajul Arifin, mengatakan bahwa pihaknya mulai Sabtu (27/6) telah mengambil alih Keraton Kasepuhan Cirebon.